Medan, Sumut – Tajamnews.com. Ketua RH Sitorus SE dan sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Maujana Nurhadi, anggota maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Sumut. Sebagai perwakilan dari Lembaga BPD Desa Panduman didampingi Kuasa Hukumnya N Butar Butar SH, MH mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Bunga raya Medan Sumut.
Hal dimaksud dalam rangka menyerahkan berkas gugatan Sengketa Tata Usaha Negara terhadap Camat Raya Kahean berinisial JP dan Kepala Desa Panduman berinisial SH
Ada pun objek sengketa dalam perkara tersebut di atas dikarenakan adanya surat Keputusan Camat nomor: 400.10.2/12/2024, tanggal 17 April 2024 yang membatalkan, surat Keputusan Camat nomor : 188.45/209/36.7.2/2022, tentang pengesahan Penetapan Pengurus Badan Permusayawaratan Desa atau Maujana Nagori Panduman Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2022-2028.
Camat Raya Kahean inisial JP mengeluarkan Keputusan tentang pembatalan keputusan Camat Raya Kahean, tentang Pengesahan Penetapan BPD Desa Panduman tanpa pernah mengklarifikasi sekali pun kepada BPD Nagori Panduman, terkait pembatalan SK tersebut.
Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara telah resmi masuk ke PTUN pada Selasa 9 Juli 2024. Sesuai pasal 53 ayat 1 UU no 5 tahun 1986 jo UU no 9 tahun 2004, berbunyi seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
Berkas tersebut yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
Harapan ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung mengharap semoga dengan adanya gugatan ini maujana Nagori Panduman mendapatkan keadilan.
Sesuai harapan maujana Nagori Panduman mereka dapat kembali bekerja sebagai mana masa dinas sesuai periode yang tertuang dalam SK pengesahan yang pernah mereka terima sampai habis masa jabatan SK nya dimaksud. (Tjm /imand)