Opini Hukum
Urgensi Pemisahan Pemeriksaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Asalnya
Oleh : Ria Harapenta Tarigan
NIM : 227005197
Mahasiswa Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
Perbuatan pencucian uang telah ada sejak lama. Pencucian uang merupakan kegiatan seseorang yang berusaha untuk menghalalkan hasil tindak pidana dengan cara menyamarkannya.
Hal ini dilakukan agar hasil tindak pidana yang berupa harta kekayaan seolah-olah menjadi harta kekayaan yang diperoleh secara sah. Perbuatan pencucian uang dapat membuat suatu negara bergejolak di berbagai macam sisi.
Sebagaimana dalam perkembangan penegakkan hukumnya di Indonesia, tindak pidana pencucian uang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Pasal 69 undang-undang ini, penegakkan hukum tindak pidana pencucian uang (penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan) dapat dilakukan dengan tidak mewajibkan pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asalnya.
Pasal 75 menerangkan bahwa dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK.
Dengan kata lain, dakwaan atas tindak pidana pencucian uang digabungkan dengan dakwaan tindak pidana asalnya. Dan berdasarkan pasal 77 Undang-Undang tersebut juga menerangkan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan uraian tersebut dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang, Penyidik/Penuntut umum lebih mengutamakan pembuktian tindak pidana asal yang mana jika ada tindak pidana asal, maka penggunaan/penyamaran hasil dari tindak pidana asal itu merupakan objek dari tindak pidana pencucian uang sehingga tindak pidana pencucian uangnya juga terbukti, sedangkan Terdakwa berfokus utama pada pembuktian asal usul harta kekayaan.
Bukankah dalam pemeriksaan tindak pidana, keterangan seorang Tersangka/Terdakwa tidak mengikat, sehingga Tersangka/Terdakwa tidak berkewajiban untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Bagaimana jika sebenarnya memang ada tindak pidana asal akan tetapi harta kekayaan yang ada bukanlah berasal dari tindak pidana. Atau bagaimana jika ada harta kekayaan yang disamarkan akan tetapi bukan berasal dari tindak pidana melainkan berasal dari perbuatan yang melawan hukum dalam ranah perdata.
Bagaimana jika ada penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik/Penuntut Umum sehubungan dengan adanya perbuatan mengkriminalisasi perbuatan Tersangka/Terdakwa seolah-olah menjadi tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang.
Apakah diwajibkan kembali membuktikan tindak pidana asal jika Tersangka/Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam hal Tersangka/Terdakwa hanya didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Jika demikian, maka Pasal 69 dan bahkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seharusnya tidak dapat diterapkan. Apabila dilaksanakan justru terkesan adanya arogansi Penyidik/Penuntut Umum serta dapat menimbulkan pelanggaran hukum terhadap Tersangka/Terdakwa tindak pidana pencucian uang.
Sebagaimana pernah ada Putusan Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2021, diketahui Tersangka/Terdakwa selama masa Penyidikan ditahan oleh Penyidik yang mana jangka waktu penahannya telah melampaui jangka waktu yang dibenarkan untuk tindak pidana asalnya.
Apabila penyidikan terhadap Tersangka dilakukan hanya atas dasar dugaan tindak pidana asalnya (penipuan dan/atau Penggelapan), maka tentu saja masa penahananya tidak boleh melebihi ketentuan dalam KUHAP.
Akan tetapi oleh karena ada tambahan berupa tindak pidana pencucian uang, maka penahanan tersangka diperpanjang. Akan tetapi dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bukanlah tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sehingga terdakwa dilepaskan dari dakwaan tindak pidana asal dan pencucian uang.
Memang hal utama dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dengan mengikuti asset (follow the money) akan tetapi seharusnya dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asalnya harus sudah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penegakkan terhadap tindak pidana pencucian uang. Hal ini supaya dalam penegakkan hukumnya tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Tersangka/Terdakwa tindak pidana pencucian uang (karna mahasiswa pascarsajana usu)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa (Nagori)…
Simalungun - Tajamnews.com. Polsek Raya Polres Simalungun menggelar razia untuk memberantas permainan judi Togel di…
Simalungun - Tajamnews.com.Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 23.15 WIB, Polsek Tanah Jawa…
Simalungun - Tajamnews.com. Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Gamot Dusun…
Siantar, Tajamnews.com Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK pimpin upacara serah terima jabatan…
Sumut - Tanah karo.Tajamnews.com. Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu…