Berita

Satu orang Lagi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait Kasus Pembakaran Rumah wartawan di tanah karo

 

Sumut – Tanah karo.Tajamnews.com.
Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapa tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu.

Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial B alias Bulang setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran.

Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku ketiga berinisial B ini memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi menambahkan Pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic. “Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 M dari TKP, Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” jelas Hadi.

Keberhasilan pengungkapan pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan penangkapan ketiga pelakunya dilakukan secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).

Scientific Crime Investigation atau SCI merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

Polda Sumut mengerahkan semua potensi dan kekuatan personel dari berbagai disiplin ilmu untuk memverifikasi dan membuktikan temuan-temuan di lapangan secara ilmiah. Mulai dari keterlibatan Labfor, dokter forensic, ahli IT, hingga ahli sifat termal material dan keahlian lainnya.(tjm/imand)

redaksitajam

Recent Posts

Gelar Penyaluran Bantuan Langsung Tunai, Beriman Sinaga Didampingi Babinsa Dan Bhabinkamtibmas.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa (Nagori)…

9 bulan ago

Berantas Perjudiam Polsek Raya Resor Simalungun Menggelar Razia Judi Togel di Dolok Masagal

Simalungun - Tajamnews.com. Polsek Raya Polres Simalungun menggelar razia untuk memberantas permainan judi Togel di…

9 bulan ago

Polsek Tanah Jawa Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Simalungun, Tangkap Tersangka Bersama Sabu 13,29 gram

Simalungun - Tajamnews.com.Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 23.15 WIB, Polsek Tanah Jawa…

9 bulan ago

Tokoh Masyarakat Balimbingan Apresiasi Polsek Tanah Jawa Atas Keberhasilan Berantas Narkoba

Simalungun - Tajamnews.com. Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Gamot Dusun…

9 bulan ago

Tiga Jabatan Kapolsek di Pematangsiantar Berganti

Siantar, Tajamnews.com Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK pimpin upacara serah terima jabatan…

9 bulan ago

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Tewasnya Sampurna Pasaribu

Tanah Karo, Tajamnews.com Penyidik Polda Sumut masih belum puas mengembangkan kasus terbakarnya rumah almarhum wartawan…

9 bulan ago